Facebook
RSS
Welcome in my blog and Have fun

Menikah

-
masykur


Wah, ini menu pilihan pertama kok menikah ya?, hehehe… memang seh, kebanyakan hal ini lumaan banyak di pilih oleh kaum wanita. Dari pada nanti terjadi kecelakaan?, kalo dalam hal ini sebaiknya di berikan kepada seorang wanita yang takut terjadi kecelakaan dan dirinya itu sudah tak mampu untuk menahannya. Dalam hal ini di kaitkan dengan hukum menikah, hukum menikah asalnya sih al-ibahah (boleh) tapi karena dalam fiqih itu ada ushul fiqih maka hukumnya menjadi 5, yaitu mubah, makruh, haram, nadb (sunnah) , wajib. Hukumnya mubah, jika orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina, sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar. Al-karohah(makruh), apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak, juga belum berminat menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar. Nadb (sunnah), manakala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak, tetapi ia mampu mengendalikan diri dari berbuat zina. Baik sebenarnya sudah berniat menikah atau belum, walaupun jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar. Al-wujub(wajib) jika seseorang itu telah mampu untuk menikah, sedangkan ia tidak segera menikah dan amat di khwatirkan akan berbuat zina. Al-haram (haram) menikah di haramkan bagi orang yang justru akan merugikan istrinya karena ia tak mampu memberikan nafkah batin dan lahir. Atau jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian yang haram. Walaupun orang tersebut sebenarnya berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak nafsunya untuk berbuat zina. (قرة العيون – الشيخ الامام ابو محمد)

Leave a Reply