Wah,
ini menu pilihan pertama kok menikah ya?, hehehe… memang seh, kebanyakan hal
ini lumaan banyak di pilih oleh kaum wanita. Dari pada nanti terjadi
kecelakaan?, kalo dalam hal ini sebaiknya di berikan kepada seorang wanita yang
takut terjadi kecelakaan dan dirinya itu sudah tak mampu untuk menahannya.
Dalam hal ini di kaitkan dengan hukum menikah, hukum menikah asalnya sih
al-ibahah (boleh) tapi karena dalam fiqih itu ada ushul fiqih maka hukumnya
menjadi 5, yaitu mubah, makruh, haram, nadb (sunnah) , wajib. Hukumnya mubah,
jika orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat
zina, sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya menikah ibadah
sunnahnya tidak sampai terlantar. Al-karohah(makruh), apabila orang yang hendak
menikah belum berminat punya anak, juga belum berminat menikah sedangkan ia
mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal apabila ia menikah ibadah
sunnahnya akan terlantar. Nadb (sunnah), manakala orang yang hendak menikah
menginginkan sekali punya anak, tetapi ia mampu mengendalikan diri dari berbuat
zina. Baik sebenarnya sudah berniat menikah atau belum, walaupun jika menikah
nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar. Al-wujub(wajib)
jika seseorang itu telah mampu untuk menikah, sedangkan ia tidak segera menikah
dan amat di khwatirkan akan berbuat zina. Al-haram (haram) menikah di haramkan
bagi orang yang justru akan merugikan istrinya karena ia tak mampu memberikan nafkah
batin dan lahir. Atau jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian yang
haram. Walaupun orang tersebut sebenarnya berminat menikah dan ia mampu menahan
gejolak nafsunya untuk berbuat zina. (قرة
العيون – الشيخ الامام ابو محمد)


